Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan tradisional yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya wajib merujuk pasien/kliennya ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional lain. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional dapat menerima rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau tenaga kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda