Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib dilaporkan secara berkala kepada dinas kesehatan kabupaten/kota melalui pusat kesehatan masyarakat setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah dan jenis kelamin klien; b. jenis penyakit; c. metode; dan d. cara pelayanan.
Koreksi Anda