Koreksi Pasal 18
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib dilaporkan secara berkala kepada dinas kesehatan kabupaten/kota melalui pusat kesehatan masyarakat setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah dan jenis kelamin klien;
b. jenis penyakit;
c. metode; dan
d. cara pelayanan.
Koreksi Anda
