Koreksi Pasal 16
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
