Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisonal Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. (2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan tradisional untuk pengobatan/perawatan pasien/klien. (3) Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (4) Jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari tim. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, praktisi, dan pakar kesehatan tradisional. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda