Koreksi Pasal 13
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
