Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang menggunakan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan menggunakan: a. teknik manual; b. terapi energi; dan/atau c. terapi olah pikir. (2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang menggunakan ramuan sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b dilakukan dengan menggunakan ramuan yang berasal dari: a. tanaman; b. hewan; c. mineral; dan/atau d. sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan. (3) Dalam penggunaan sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengutamakan ramuan INDONESIA.
Koreksi Anda