Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan penerapan pelayanan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris. (2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dapat menggunakan satu cara perawatan atau kombinasi cara perawatan dalam satu sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. (3) Cara perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. keterampilan; dan/atau b. ramuan.
Koreksi Anda