Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan yang memiliki keahlian kesehatan tradisional tetap dapat memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempatnya bekerja paling lama 7 (tujuh) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga kesehatan tradisional.
Koreksi Anda