Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelayanan kesehatan tradisional dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda