Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode pengobatan pelayanan kesehatan tradisional yang telah ditetapkan Menteri yang dapat diintegrasikan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat didukung dengan jaminan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda