Koreksi Pasal 72
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan tradisional asli INDONESIA mendapatkan pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
