Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan tradisional asli INDONESIA mendapatkan pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda