Koreksi Pasal 70
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan agar masyarakat dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri (asuhan mandiri) dan benar.
(3) Perawatan kesehatan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan.
Koreksi Anda
