Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan tradisional dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional dapat melakukan iklan dan publikasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. (2) Iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda