Koreksi Pasal 6
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki wewenang:
a. membuat kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional daerah kabupaten/kota yang mengacu pada kebijakan provinsi dan kebijakan nasional;
b. mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan tradisional yang spesifik daerah (local spesific) kepada Pemerintah melalui pemerintah daerah provinsi;
c. melakukan pelaporan pelayanan kesehatan tradisional skala kabupaten/kota;
d. memberikan perizinan bagi tenaga kesehatan tradisional di kabupaten/kota; dan
e. mendayagunakan penyehat tradisional dalam rangka pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
Koreksi Anda
