Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki wewenang: a. membuat kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional daerah kabupaten/kota yang mengacu pada kebijakan provinsi dan kebijakan nasional; b. mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan tradisional yang spesifik daerah (local spesific) kepada Pemerintah melalui pemerintah daerah provinsi; c. melakukan pelaporan pelayanan kesehatan tradisional skala kabupaten/kota; d. memberikan perizinan bagi tenaga kesehatan tradisional di kabupaten/kota; dan e. mendayagunakan penyehat tradisional dalam rangka pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
Koreksi Anda