Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah provinsi memiliki wewenang: a. membuat kebijakan daerah dalam pelayanan kesehatan tradisional daerah provinsi yang mengacu pada kebijakan nasional; b. mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan tradisional yang spesifik daerah (local spesific) kepada Pemerintah untuk dapat diteliti, dikembangkan, dan diterapkan; c. melakukan pelaporan pelayanan kesehatan tradisional skala provinsi; dan d. mendayagunakan tenaga kesehatan tradisional.
Koreksi Anda