Koreksi Pasal 5
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah provinsi memiliki wewenang:
a. membuat kebijakan daerah dalam pelayanan kesehatan tradisional daerah provinsi yang mengacu pada kebijakan nasional;
b. mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan tradisional yang spesifik daerah (local spesific) kepada Pemerintah untuk dapat diteliti, dikembangkan, dan diterapkan;
c. melakukan pelaporan pelayanan kesehatan tradisional skala provinsi;
dan
d. mendayagunakan tenaga kesehatan tradisional.
Koreksi Anda
