Koreksi Pasal 4
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah memiliki wewenang:
a. membuat kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional tingkat nasional termasuk metodologi, saintifikasi, dan jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional untuk kepentingan penelitian dan pendidikan;
b. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan kesehatan tradisional;
c. mendorong penerapan, penelitian, dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional;
d. melakukan pengelolaan, pemantauan, penapisan, kemitraan dan evaluasi, pelayanan kesehatan tradisional skala nasional;
e. membuat sistem pelaporan pelayanan kesehatan tradisional;
f. meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional;
g. menjamin keamanan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan bahan dan/atau alat kesehatan tradisional; dan
h. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan kesehatan tradisional.
Koreksi Anda
