Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini bertujuan untuk: a. membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional; b. membangun sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang bersinergi dan dapat berintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. memberikan pelindungan kepada masyarakat; d. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional; dan e. memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan kesehatan tradisional. (2) Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. jenis pelayanan kesehatan tradisional; c. tata cara pelayanan kesehatan tradisional; d. sumber daya; e. penelitian dan pengembangan; f. publikasi dan periklanan; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendanaan; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. sanksi administratif.
Koreksi Anda