Koreksi Pasal 2
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini bertujuan untuk:
a. membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional;
b. membangun sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang bersinergi dan dapat berintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. memberikan pelindungan kepada masyarakat;
d. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional; dan
e. memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan kesehatan tradisional.
(2) Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. jenis pelayanan kesehatan tradisional;
c. tata cara pelayanan kesehatan tradisional;
d. sumber daya;
e. penelitian dan pengembangan;
f. publikasi dan periklanan;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pendanaan;
i. pembinaan dan pengawasan; dan
j. sanksi administratif.
Koreksi Anda
