Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 103 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penasihat Komisi diberi kompensasi sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya yang meliputi: a. gaji; b. tunjangan; dan c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu. (1a) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi Tim Penasihat kepada Komisi. (1b) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua. (1c) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan. (2) Pajak Penghasilan atas kompensasi yang diberikan ditanggung oleh masing-masing anggota Tim Penasihat Komisi.
Koreksi Anda