Koreksi Pasal 57
PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Teks Saat Ini
Penugasan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan dan penghargaan kepada pegawai Perusahaan diatur dan ditetapkan oleh Direksi ssesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
