Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) membebaskan Direksi dari tanggung jawav terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam Perhitungan Tahuna tersebut. (2) Dalam hal dokumen Perhitungan Tahunan yang diajukan dan disahkan tersebut ternyata tidak benar dan atau menyesatkan maka anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan. (3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahnnya. Pasal 55 …
Koreksi Anda