Koreksi Pasal 52
PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Tahun ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas serta disampaikan kepad Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangai Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Koreksi Anda
