Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f, sekurang-kurangnya memuata: a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya; b. posisi Perusahaan pada saat Perusahaan menyhususn Rencana Jangka Panjang; c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyususnan Rencana Jangka Panjang; d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang erat keterkaitan antara unsur-unsur tersebut. (2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditanda tangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.
Koreksi Anda