Koreksi Pasal 21
PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
