Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permbinaan dan pelaksanaan pembinaan sehari-hari Perusahaan dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan Perusahaan sebagaimana diamksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha. (3) Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan Perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan lainnya. (4) Pembinaan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (6) Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan, Menteri Keuangan dan Menteri sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat memintta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda