Koreksi Pasal 2
PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Teks Saat Ini
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1969 sebagai PERJAN Pegadaian sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1990, dilanjutkan berdirinya serta meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
