Koreksi Pasal 10
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada peserta atau ahli waris.
(2) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) anak yang masuk dalam tunjangan.
(3) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Koreksi Anda
