Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada peserta atau ahli waris. (2) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) anak yang masuk dalam tunjangan. (3) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Koreksi Anda