Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemakaman istri atau suami yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada peserta atau ahli waris. (2) Biaya pemakaman istri atau suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Koreksi Anda