Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemakaman peserta pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta. (2) Biaya pemakaman peserta pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Koreksi Anda