Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat tanpa: a. hak Pensiun; b. tunjangan bersifat Pensiun; c. tunjangan; atau d. pesangon. (2) Dalam hal peserta aktif berstatus bujangan, atau berstatus duda atau janda tanpa anak atau anaknya sudah tidak masuk tunjangan, meninggal dunia bukan karena Gugur atau Tewas, nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada ahli warisnya. (3) Dalam hal peserta aktif berstatus janda atau duda meninggal dunia tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada ahli warisnya. (4) Pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada peserta yang diberhentikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 1975 dan paling sedikit telah membayar Iuran 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda