Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai tunai tabungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tanpa tunjangan bersifat pensiun, atau kepada ahli waris dari peserta yang Gugur, Tewas, dan Meninggal Dunia Biasa dalam status dinas aktif. (2) Besar nilai tunai tabungan asuransi dihitung dengan formula FII dikalikan Penghasilan terakhir pada saat berhenti atau Gugur, Tewas, dan Meninggal Dunia Biasa.
Koreksi Anda