Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tabungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun. (2) Besar tabungan asuransi dihitung dengan formula FII dikalikan Penghasilan terakhir sebelum pensiun.
Koreksi Anda