Koreksi Pasal 49
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Besaran Iuran dan manfaat program JKK dan JKm dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bersama dengan Menteri dan Kapolri.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan laporan penyelenggaraan program JKK dan JKm dari Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
Koreksi Anda
