Koreksi Pasal 46
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Program membayar manfaat program THT, JKK, JKm, dan nilai tunai Iuran Pensiun paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya persyaratan administrasi yang telah dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Pembayaran manfaat program THT, JKK, JKm, dan nilai tunai Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar secara sekaligus (lumpsum).
Koreksi Anda
