Koreksi Pasal 45
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peserta atau ahli waris mengajukan klaim manfaat program THT, JKK, JKm, dan nilai tunai Iuran Pensiun kepada Pengelola Program.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. istri atau suami apabila peserta meninggal dunia meninggalkan istri atau suami;
b. anak apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami;
c. orang tua apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami ataupun anak; atau
d. ahli waris lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila peserta yang meninggal dunia tidak meninggalkan istri, suami, anak ataupun orang tua.
(3) Dalam hal peserta yang meninggal dunia tidak meninggalkan istri, suami, anak ataupun orang tua, manfaat program THT untuk biaya pemakaman peserta pensiunan dapat diberikan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman peserta.
(4) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa perawatan oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal terjadinya kecelakaan.
(5) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa santunan Cacat oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal terjadinya kecelakaan.
Koreksi Anda
