Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja melakukan pembayaran Iuran program JKK dan JKm kepada Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda