Koreksi Pasal 41
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PUM KPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf f hanya diberikan kepada peserta aktif.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian PUM KPR bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kapolri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian PUM KPR diatur oleh Pengelola Program.
Koreksi Anda
