Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUM KPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf f hanya diberikan kepada peserta aktif. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian PUM KPR bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kapolri. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian PUM KPR diatur oleh Pengelola Program.
Koreksi Anda