Koreksi Pasal 40
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah.
(2) Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh pemerintah untuk:
a. membiayai pembayaran manfaat Pensiun;
b. talangan pembayaran manfaat pensiun awal tahun;
c. talangan pembayaran kekurangan manfaat pensiun akhir tahun;
d. biaya penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun;
e. pengembangan dalam instrumen investasi; dan
f. PUM KPR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
