Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran terdiri atas: a. Iuran peserta; dan b. Iuran Pemberi Kerja. (2) Iuran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 4,75 % (empat koma tujuh puluh lima persen) dari Penghasilan setiap bulan. (3) Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri. (4) Kewajiban membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada saat peserta menerima Penghasilan pertama dan berakhir pada saat peserta menerima Penghasilan terakhir.
Koreksi Anda