Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta program Pensiun terdiri atas: a. Prajurit; b. Anggota Polri; c. PNS Kemhan; d. Calon PNS Kemhan; e. PNS Polri; dan f. Calon PNS Polri. (2) Kepesertaan program Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gaji dibayarkan.
Koreksi Anda