Koreksi Pasal 27
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 sebagai berikut:
a. perwira Tentara Nasional INDONESIA, perwira Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah); dan
b. bintara dan tamtama Tentara Nasional INDONESIA, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan PNS yang menduduki jabatan pelaksana sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
