Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manfaat santunan risiko kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a diberikan kepada ahli waris dari peserta yang Meninggal Dunia Biasa dalam status dinas aktif.
Koreksi Anda