Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Santunan risiko kematian khusus Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan huruf d ditentukan atas dasar penetapan status Gugur atau Tewas. (2) Status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan huruf d ditetapkan oleh Menteri, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, atau Kapolri berdasarkan kriteria penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, atau Peraturan Kapolri.
Koreksi Anda