Koreksi Pasal 22
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Santunan risiko kematian khusus Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan huruf
d ditentukan atas dasar penetapan status Gugur atau Tewas.
(2) Status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan huruf d ditetapkan oleh Menteri, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, atau Kapolri berdasarkan kriteria penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, atau Peraturan Kapolri.
Koreksi Anda
