Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f diberikan untuk anak peserta yang Gugur, Tewas, atau Cacat Tingkat III. (2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) orang anak dengan ketentuan: a. masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan; b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; c. belum pernah menikah; dan d. belum bekerja. (4) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sekaligus.
Koreksi Anda