Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Santunan risiko kematian khusus karena Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2) Santunan risiko kematian khusus karena Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Koreksi Anda