Koreksi Pasal 15
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. pemeriksaan dasar dan penunjang;
b. perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan;
c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
d. perawatan intensif;
e. penunjang diagnostik;
f. pengobatan;
g. pelayanan khusus;
h. alat kesehatan dan implant;
i. jasa dokter dan/atau medis;
j. operasi;
k. transfusi darah; dan/atau
l. rehabilitasi medik.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan/atau penyakit yang timbul akibat kerja.
(3) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai dengan peserta sembuh.
(4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat.
(5) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(6) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter.
Koreksi Anda
