Koreksi Pasal 59
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Asuransi Sosial yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
