Koreksi Pasal 56
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Manfaat tabungan asuransi peserta yang diberhentikan dengan hak Pensiun atau tunjangan bersifat Pensiun sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku dan belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Manfaat nilai tunai tabungan asuransi peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun atau tanpa tunjangan bersifat Pensiun sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku dan belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(3) Manfaat biaya pemakaman peserta pensiunan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku dan ahli waris belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(4) Manfaat santunan risiko kematian sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku dan ahli waris belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(5) Manfaat pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku dan belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
