Koreksi Pasal 54
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan pengawasan internal.
(3) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI;
b. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
c. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; dan
d. Auditor independen.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara bersama-sama dan dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
