Koreksi Pasal 52
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengelola Program tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, Pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan program THT, JKK, JKm, dan Pensiun.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah pusat dalam hal terjadi krisis keuangan, kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, atau terdapat kebijakan fiskal dan moneter yang mempengaruhi solvabilitas Pengelola Program.
Koreksi Anda
