Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 102 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur: a. database; b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c. sumber daya manusia; d. pemegang hak akses; e. lokasi database; f. pengelolaan database; g. pemeliharaan database; h. pengamanan database; i. pengawasan database; j. data cadangan; k. perangkat pendukung; l. tempat pelayanan; m. pusat data; n. pusat data cadangan; dan o. jaringan komunikasi data. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 78 diubah, sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda